INTERNAL
AUDIT
A.
Pengertian internal audit
Intertnal
audit ( pemeriksaan internal ) adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian
internal audit perusahaan, terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan maupun
ketaatan terhadap kebijakan menajemen puncak yang telah ditentukan dn ketaatan
terhadap pperaturan pemerintah misalnya peraturan di bidang perpajakan, pesar
modal, lingkungan hidup, perbankan, perindustrian, investasi dan lain-lain.
Definisi internal auditing
menurut Institute Of Internal Auditor yang dikutip oleh Picken 2010: 15.
Internal auditing adalah kegiatan
assurance dan konsultasi yang independen dan objektif, yang dirancang untuk
memberikan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan-kegiatan operasi organisasi. Audit internal membantu
organisasi untuk mencapa tujuannya, melalui pendekatan yang sistematis dan
teratur untuk mengevaluasi dan
meningkatkan efektivitas dari manajemen resiko, pengendalian, dan
prosestatakelola.
Menurut Milton Stevens Fonorow dalam bukunya “ Internal audit Manual “ 1989, mengtakan
:
Internal audit adalah suatu
penilaian, yang dilakukan oleh pegawai perusahaan yang terlatih, mengenai
ketelitian, dapat dipercaya, efisiensi dan kegunaan dari catatan-catatan
(akuntansi) perusahaan dan pengandalian interen yang terdapat dalam perusahaan.
Karena yang melakukan internal
audit adalah pegawai perusahaan sendiri ( orang dalam perusahaan), maka banyak
pihak yang menganggap bahwa internal auditor tidak independen. Untuk mmeningkatkan efisiensi dan efekttivitas
dari kegiatan usahanya, suatunperusahaan sangat memerlukan adanya internal
audit depertemen yang efektif, terutama di perusahaan menengah dan besar
termasuk BUMN.
Berbeda dengan pemeriksaan yang
dilakukan oleh Akuntan Publik, yang
tujuannya adalah memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang
disusun oleh manajemen, maka tujuan pemeriksaan yang dilakukan oleh internal
audit adalah untuk membantu semua pimpinan perusahaan (manajemen) dalam
melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan analisis, penilaian, saran,
dan komentar mengenai kegiatan yang diperiksanya.
Pedoman kerja internal auditor menurut institute of jurnal auditor
(IIA):
1. Code ethics
Bertujuan untuk memperkenalkan budaya etis dalam prpfesi internal
auditing. Kode etik ini mencakup dua komponen penting yaitu:
a.
Principles , yang berkaitan dengan profesi dan
praktik internal auditing. Meliputi integrity, objectivity, convidentiality,
dan competency.
b.
Rules of conduct yang menjelaskan norma prilaku
yang diharapkan dari seorang iternal auditor.
Meliputi kurang lebih sama dengan
principles yaitu, integrity, objectivity, convidentiality, dan
competency.
2.
Internal audit cherter
Adalah suatu dokumen formal yang mendefinisikan tujuan, otorritas, dan
tanggungjawab dari kegiatan audit internal. Iternal audit cherter menetapkan
posisi dari kegiatan internal audit
dalam organisasi, hak atas akses terhadap catatan-catatan pegawai dan kekayaan
fisik yang releven dengan kegiatan kinerja penugasan, dan mendefinisikan ruang
lingkup kegiatan internal audit. Otoritas internal audit cherter harus
diberikan oleh direksi dan komisaris.
3.
IIA Professional practices framework yang terdiri
atas :
·
Attribute Standards,
·
Performance Standard,
·
Guidence practive advisories dan
·
Guidence development dan practice aids.
B. Perbedaan internal audit dan external audit
|
Internal audit
|
External Audit
|
|
1. Dilakukan
oleh internal auditor yang merupakan orang dalam perusahan ( pegawai
perusahaan).
2. Pihak
luar pperusahaan menganggap internal auditor tidak independen ( inappearance).
3. Tujuan
pemeriksaannya adalah untuk membantu manajemen (top manajemen, middle
manajemen, dan lower mannajemen) melaksanakan tanggungjawabnya dengan
memberkan analisis, penilaian, saran dan komentar mengenai kegiatan yang
dilaksanakannya.
4. Laporan
internal auditor tidak berisi opini kewajaran laporan keuangan, tetapi berupa
ttemuan pemeriksaan (audit findings) mengeenai penyimpangandan kecurangan
yang dittemukan, kelemehhan pengandalian intern, beserta saran-saran
perbaikannya.
5. Pelaksanaan
pemeriksaan berpedoman pada internal auditing standard yang ditentukan oleh institute o internal auditors , atau
norma pemeriksaan yag intern yang ditentukan BPKP atau BPK dan norma
pemeriksaan satuan pengawasan intern BUMN/BUMD oleh SPI institute akuntan public Indonesia bbelu menyusun standard
pemeriksaan intern.
6. Pemeriksaan
intern dilakukan lebih rinci dan mmemakan waktu sepanjang tahun , kerena
internal auditor memiliki waktu yang lebih banyak di perusahaannya.
7. Pimpinan
(penaggung jawab) pemeriksaan intern tidak harus seorang registered
accountant.
8. Internal
auditor mendapatkan gaji dan tunjangan social lainnya sebagai pegawai
prusahaan.
9. Sebelum
mennyerahkan laporan internal auditor tidak perlu meminta “surat pernyataan
langganan”.
10. Internal audit tertarik pada kesalaha-kesalahan yang
material meupun tidak material.
|
1. Diilakukan
oleh External Audit ( kantor akuntans Publik ) yang merupakan orang luar
perusahan.
2. External
auditor adalah pihak yang independen.
3. Tujuan
pemeriksaannya adalah untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran
laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemn perusahaan.
4. Laporan
external auditor bberisi opini mengenai kewajaran laporan keuangan, selain
itu berupa manajement letter, yang berisi pemberitahuan kepada manajemen
mengenai kelemahan-kelemahan dalam pengendalian intern beserta saran-saran
perbaikannya.
5. Pelaksaan
pemeriksaan berpedoman pada Standard Profesional Akuntan Publik yang
ditetapkan Institut akuntan public Indonesia.
6. Pemeriksaan
intern ddilakukan secara sampling, kerena waktu yang terbatas dan akan
terlalu tingginya audit fee jika pemeriksaan dilkukan seccara rinci.
7. Pemeriksaan
external dipimpin oleh ( penanggung
jawabnya adalah ) seorang akuntan public yang terdaftar dan mempunayi
nomor register ( registered public accountant ).
8. External
Auditor mendapat audit fee atas jasa yyang diberikannya.
9. Sebelum
menyerahkann laporannya, external auditor terlebih dahulu harus meminta
“surat pernyetaan langganan” ( client Representation Letter).
10. External
auditor hanya tertarik pada
kesalahan-kesalahan yang material, yang bisa mempengaruhi kewajaran
laporan keuangan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar