Kamis, 19 November 2015

AUDIT 2



INTERNAL AUDIT
A.      Pengertian internal audit
                   Intertnal audit ( pemeriksaan internal ) adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, terhadap laporan keuangan  dan catatan akuntansi perusahaan maupun ketaatan terhadap kebijakan menajemen puncak yang telah ditentukan dn ketaatan terhadap pperaturan pemerintah misalnya peraturan di bidang perpajakan, pesar modal, lingkungan hidup, perbankan, perindustrian, investasi dan lain-lain.

                Definisi internal auditing menurut Institute Of Internal Auditor yang dikutip oleh Picken 2010: 15.
Internal auditing adalah kegiatan assurance dan konsultasi yang independen dan objektif, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan-kegiatan   operasi organisasi. Audit internal membantu organisasi untuk mencapa tujuannya, melalui pendekatan yang sistematis dan teratur untuk mengevaluasi  dan meningkatkan efektivitas dari manajemen resiko, pengendalian, dan prosestatakelola. 

Menurut  Milton Stevens Fonorow dalam bukunya “ Internal audit Manual “ 1989, mengtakan :
Internal audit adalah suatu penilaian, yang dilakukan oleh pegawai perusahaan yang terlatih, mengenai ketelitian, dapat dipercaya, efisiensi dan kegunaan dari catatan-catatan (akuntansi) perusahaan dan pengandalian interen yang terdapat dalam perusahaan.

Karena yang melakukan internal audit adalah pegawai perusahaan sendiri ( orang dalam perusahaan), maka banyak pihak yang menganggap bahwa internal auditor tidak independen.  Untuk mmeningkatkan efisiensi dan efekttivitas dari kegiatan usahanya, suatunperusahaan sangat memerlukan adanya internal audit depertemen yang efektif, terutama di perusahaan menengah dan besar termasuk BUMN.

Berbeda dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh  Akuntan Publik, yang tujuannya adalah memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang disusun oleh manajemen, maka tujuan pemeriksaan yang dilakukan oleh internal audit adalah untuk membantu semua pimpinan perusahaan (manajemen) dalam melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan analisis, penilaian, saran, dan komentar mengenai kegiatan yang diperiksanya. 

Pedoman kerja internal auditor menurut institute of jurnal auditor (IIA):
1.       Code ethics
Bertujuan untuk memperkenalkan budaya etis dalam prpfesi internal auditing. Kode etik ini mencakup dua komponen penting yaitu:
a.       Principles , yang berkaitan dengan profesi dan praktik internal auditing. Meliputi integrity, objectivity, convidentiality, dan competency.
b.      Rules of conduct yang menjelaskan norma prilaku yang diharapkan dari seorang iternal auditor.  Meliputi kurang lebih sama dengan  principles yaitu, integrity, objectivity, convidentiality, dan competency.

2.       Internal audit cherter
Adalah suatu dokumen formal yang mendefinisikan tujuan, otorritas, dan tanggungjawab dari kegiatan audit internal. Iternal audit cherter menetapkan posisi  dari kegiatan internal audit dalam organisasi, hak atas akses terhadap catatan-catatan pegawai dan kekayaan fisik yang releven dengan kegiatan kinerja penugasan, dan mendefinisikan ruang lingkup kegiatan internal audit. Otoritas internal audit cherter harus diberikan oleh direksi dan komisaris.

3.       IIA Professional practices framework yang terdiri atas :
·         Attribute Standards,
·         Performance Standard,
·         Guidence practive advisories dan
·         Guidence development dan practice aids.

B.      Perbedaan internal audit dan external audit

Internal audit
External Audit
1.       Dilakukan oleh internal auditor yang merupakan orang dalam perusahan ( pegawai perusahaan).
2.       Pihak luar pperusahaan menganggap internal auditor tidak independen ( inappearance).
3.       Tujuan pemeriksaannya adalah untuk membantu manajemen (top manajemen, middle manajemen, dan lower mannajemen) melaksanakan tanggungjawabnya dengan memberkan analisis, penilaian, saran dan komentar mengenai kegiatan yang dilaksanakannya.
4.       Laporan internal auditor tidak berisi opini kewajaran laporan keuangan, tetapi berupa ttemuan pemeriksaan (audit findings) mengeenai penyimpangandan kecurangan yang dittemukan, kelemehhan pengandalian intern, beserta saran-saran perbaikannya.
5.       Pelaksanaan pemeriksaan berpedoman pada internal auditing standard yang ditentukan oleh institute o internal auditors , atau norma pemeriksaan yag intern yang ditentukan BPKP atau BPK dan norma pemeriksaan satuan pengawasan intern BUMN/BUMD oleh SPI institute akuntan public Indonesia bbelu menyusun standard pemeriksaan intern.
6.       Pemeriksaan intern dilakukan lebih rinci dan mmemakan waktu sepanjang tahun , kerena internal auditor memiliki waktu yang lebih banyak di perusahaannya.
7.       Pimpinan (penaggung jawab) pemeriksaan intern tidak harus seorang registered accountant.


8.       Internal auditor mendapatkan gaji dan tunjangan social lainnya sebagai pegawai prusahaan.
9.       Sebelum mennyerahkan laporan internal auditor tidak perlu meminta “surat pernyataan langganan”.



10.   Internal  audit tertarik pada kesalaha-kesalahan yang material meupun tidak material.        
1.       Diilakukan oleh External Audit ( kantor akuntans Publik ) yang merupakan orang luar perusahan.
2.       External auditor adalah pihak yang independen.

3.       Tujuan pemeriksaannya adalah untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemn perusahaan.



4.       Laporan external auditor bberisi opini mengenai kewajaran laporan keuangan, selain itu berupa manajement letter, yang berisi pemberitahuan kepada manajemen mengenai kelemahan-kelemahan dalam pengendalian intern beserta saran-saran perbaikannya.
5.       Pelaksaan pemeriksaan berpedoman pada Standard Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan Institut akuntan public Indonesia.







6.       Pemeriksaan intern ddilakukan secara sampling, kerena waktu yang terbatas dan akan terlalu tingginya audit fee jika pemeriksaan dilkukan seccara rinci.
7.       Pemeriksaan external dipimpin oleh ( penanggung  jawabnya adalah ) seorang akuntan public yang terdaftar dan mempunayi nomor register ( registered public accountant ).
8.       External Auditor mendapat audit fee atas jasa yyang diberikannya.

9.       Sebelum menyerahkann laporannya, external auditor terlebih dahulu harus meminta “surat pernyetaan langganan” ( client Representation Letter).

10.   External auditor hanya tertarik pada   kesalahan-kesalahan yang material, yang bisa mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar